Jasa
Raharja Tak Beri Santunan Korban Kecelakaan Pesawat AirAsia
Asosiasi maskapai penerbangan
nasional (Indonesia National Air Carrier Association/Inaca) menegaskan bahwa
ahli waris korban kecelakaan pesawat AirAsia tidak akan mendapat santunan Jasa
Raharja. Pasalnya, kecelakaan itu terjadi dalam penerbangan rute internasional.
Dalam aturannya, santunan Jasa Raharja tidak untuk penerbangan internasional,
jadi ahli waris korban tidak akan dapat yang Rp 50 juta itu karena rute
Surabaya ke Singapura itu penerbangan internasional.
”Beda kalau itu terjadi dalam
penerbangan domestik, misalkan Surabaya ke Jakarta,” ujar Sekretaris Jenderal
Inaca, Tengku Burhanudin kepada koran ini kemarin (4/1).
Namun begitu, Tengku meminta
keluarga korban tidak kecewa karena Pemerintah sudah memiliki payung hukum
dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 yang mengatur soal
ganti rugi kecelakaan pesawat. Dalam aturan itu ahli waris korban meninggal
berhak mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar per orang. ”Di luar negeri malah
dibawah itu,” kata Tengku.
Meskipun dalam Konvensi Montreal
disebutkan bahwa ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat berhak mendapat
USD 165.000 (sekitar Rp 2 miliar) per penumpang, namun kata Tengku, belum
banyak yang meratifikasi itu.”Umumnya di negara lain USD 40-70.000 (sekitar Rp
500- 875 juta), tapi Indonesia sudah USD 100.000. Angka itu sudah sangat
besar,” lanjutnya.
Dalam kasus kecelakaan yang
merenggut 162 nyawa ini, Inaca mendesak AirAsia untuk mengikuti aturan main di
Indonesia. Sebab maskapai yang digunakan memakai maskapai penerbangan dalam
negeri, memakai brand Indonesia. Selain itu para penumpangnya juga mayoritas
orang Indonesia.
”Sukhoi yang bukan maskapai
Indonesia saja mau bayar Rp 1,25 miliar,” tukasnya.
Seperti diketahui pesawat Sukhoi
SSJ-100 yang sedang sedang melakukan joy flight promotion ke salah satu
maskapai nasional jatuh di Gunung Salak Bogor pada 9 Mei 2012. Dalam kecelakaan
itu korbannya mencapai 45 orang. Tragedi itu menjadi ujian pertama bagi
Permenhub 77 tahun 2011. Nyatanya, Sukhoi mentransfer Rp 1,25 miliar ke
rekening ahli waris korban 6-7 bulan setelah kejadian.
Tengku menambahkan, para korban
kecelakaan pesawat AirAsia bisa jadi juga memiliki asuransi optional yang
biasanya dita warkan pada saat pembelian tiket pesawat. Mengenai hal itu, Inaca
yakin AirAsia memiliki catatannya.”Pihak keluarga korban bisa menanyakan
langsung ke AirAsia, saya kira AirAsia tidak akan menutup-nutupi karena itu hak
orang lain. Etika bisnis pasti dijaga,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengatakan, mengenai kewajiban santunan
dalam kecelakaan pesawat akan diurusi oleh asuransi umum yang menjadi mitra
AirAsia. ”Kami di industri asuransi jiwa itu menangani penumpang yang beli
polis kita sebelum terbang sama AirAsia. Jadi kami tidak ikutikutan yang Rp
1,25 miliar itu,” sebutnya.
Hendrisman mengaku beberapa
perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah melaporkan kepadanya secara lisan
mengenai penumpang yang memiliki polis. Namun jumlah totalnya belum bisa
ditentukan karena masih harus menunggu laporan dari masing-masing perusahaan.
Sumber : indopos.co.id
Jurnalis
: Reza Aditya
Kutipan
:
·
Dalam
aturannya, santunan Jasa Raharja tidak untuk penerbangan internasional, jadi
ahli waris korban tidak akan dapat yang Rp 50 juta itu karena rute Surabaya ke
Singapura itu penerbangan internasional. ”Beda kalau itu terjadi dalam penerbangan
domestik, misalkan Surabaya ke Jakarta,” ujar Sekretaris Jenderal Inaca, Tengku
Burhanudin.
·
Ketua
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengatakan, mengenai
kewajiban santunan dalam kecelakaan pesawat akan diurusi oleh asuransi umum
yang menjadi mitra AirAsia. ”Kami di industri asuransi jiwa itu menangani
penumpang yang beli polis kita sebelum terbang sama AirAsia. Jadi kami tidak
ikutikutan yang Rp 1,25 miliar itu,”
Catatan Kaki : Reza Aditya, Jasa Raharja Tak Beri Santunan
Korban Kecelakaan Pesawat AirAsia, (Jakarta, indopos.co.id, 5 Januari 2015,
09.25)