Saturday, January 17, 2015

Tugas Artikel

Jasa Raharja Tak Beri Santunan Korban Kecelakaan Pesawat AirAsia

Asosiasi maskapai penerbangan nasional (Indonesia National Air Carrier Association/Inaca) menegaskan bahwa ahli waris korban kecelakaan pesawat AirAsia tidak akan mendapat santunan Jasa Raharja. Pasalnya, kecelakaan itu terjadi dalam penerbangan rute internasional. Dalam aturannya, santunan Jasa Raharja tidak untuk penerbangan internasional, jadi ahli waris korban tidak akan dapat yang Rp 50 juta itu karena rute Surabaya ke Singapura itu penerbangan internasional.
”Beda kalau itu terjadi dalam penerbangan domestik, misalkan Surabaya ke Jakarta,” ujar Sekretaris Jenderal Inaca, Tengku Burhanudin kepada koran ini kemarin (4/1).
Namun begitu, Tengku meminta keluarga korban tidak kecewa karena Pemerintah sudah memiliki payung hukum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 yang mengatur soal ganti rugi kecelakaan pesawat. Dalam aturan itu ahli waris korban meninggal berhak mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar per orang. ”Di luar negeri malah dibawah itu,” kata Tengku.
Meskipun dalam Konvensi Montreal disebutkan bahwa ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat berhak mendapat USD 165.000 (sekitar Rp 2 miliar) per penumpang, namun kata Tengku, belum banyak yang meratifikasi itu.”Umumnya di negara lain USD 40-70.000 (sekitar Rp 500- 875 juta), tapi Indonesia sudah USD 100.000. Angka itu sudah sangat besar,” lanjutnya.
Dalam kasus kecelakaan yang merenggut 162 nyawa ini, Inaca mendesak AirAsia untuk mengikuti aturan main di Indonesia. Sebab maskapai yang digunakan memakai maskapai penerbangan dalam negeri, memakai brand Indonesia. Selain itu para penumpangnya juga mayoritas orang Indonesia.
”Sukhoi yang bukan maskapai Indonesia saja mau bayar Rp 1,25 miliar,” tukasnya.
Seperti diketahui pesawat Sukhoi SSJ-100 yang sedang sedang melakukan joy flight promotion ke salah satu maskapai nasional jatuh di Gunung Salak Bogor pada 9 Mei 2012. Dalam kecelakaan itu korbannya mencapai 45 orang. Tragedi itu menjadi ujian pertama bagi Permenhub 77 tahun 2011. Nyatanya, Sukhoi mentransfer Rp 1,25 miliar ke rekening ahli waris korban 6-7 bulan setelah kejadian.
Tengku menambahkan, para korban kecelakaan pesawat AirAsia bisa jadi juga memiliki asuransi optional yang biasanya dita warkan pada saat pembelian tiket pesawat. Mengenai hal itu, Inaca yakin AirAsia memiliki catatannya.”Pihak keluarga korban bisa menanyakan langsung ke AirAsia, saya kira AirAsia tidak akan menutup-nutupi karena itu hak orang lain. Etika bisnis pasti dijaga,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengatakan, mengenai kewajiban santunan dalam kecelakaan pesawat akan diurusi oleh asuransi umum yang menjadi mitra AirAsia. ”Kami di industri asuransi jiwa itu menangani penumpang yang beli polis kita sebelum terbang sama AirAsia. Jadi kami tidak ikutikutan yang Rp 1,25 miliar itu,” sebutnya.
Hendrisman mengaku beberapa perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah melaporkan kepadanya secara lisan mengenai penumpang yang memiliki polis. Namun jumlah totalnya belum bisa ditentukan karena masih harus menunggu laporan dari masing-masing perusahaan.

Sumber            : indopos.co.id
Jurnalis            : Reza Aditya
Kutipan            :
·         Dalam aturannya, santunan Jasa Raharja tidak untuk penerbangan internasional, jadi ahli waris korban tidak akan dapat yang Rp 50 juta itu karena rute Surabaya ke Singapura itu penerbangan internasional. ”Beda kalau itu terjadi dalam penerbangan domestik, misalkan Surabaya ke Jakarta,” ujar Sekretaris Jenderal Inaca, Tengku Burhanudin.
·         Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengatakan, mengenai kewajiban santunan dalam kecelakaan pesawat akan diurusi oleh asuransi umum yang menjadi mitra AirAsia. ”Kami di industri asuransi jiwa itu menangani penumpang yang beli polis kita sebelum terbang sama AirAsia. Jadi kami tidak ikutikutan yang Rp 1,25 miliar itu,”
Catatan Kaki    : Reza Aditya, Jasa Raharja Tak Beri Santunan Korban Kecelakaan Pesawat AirAsia, (Jakarta, indopos.co.id, 5 Januari 2015, 09.25)


No comments:

Post a Comment