Angeline,
bocah perempuan berusia delapan tahun ditemukan tewas terkubur di halaman
belakang rumah Margriet di Jl. Sedap Malam Nomor 26 Sanur.
Dalam reka adegan si pelaku kejahatan memperagakan semua
kejadian demi kejadian berlangsungnya pembunuhan biadab tersebut kepada polisi,
meski pelaku pembunuhan dikawal ketat oleh polisi dari amukan masa yang
melihatnya, dan pria pembantu ibu tiri Angeline yang berinisial AT mengatakan
menyesal telah berbuat seperti itu, tetapi beras sudah menjadi bubur pembantu
berinisial AT tersebut harus menerima hukuman yang setimpal-timpalnya kalau
perlu hukuman seumur hidup dan membusuk dipenjara, karena jika hukuman mati dia
dan kita tidak akan bisa melihat betapa berat kejahatan yang dilakukannya.
Tetapi dalam beberapa waktu terakhir AT selalu memberikan
keterangan yang berubah-ubah sehingga membuat pihak kepolisian bingung, namun
setelah dites dengan alat kebohongan, banyak hal yang didapatkan oleh pihak
kepolisian. Saat di tanya, AT memberikan keterangan bahwa Ia dipaksa memberikan
keterangan palsu kepada pihak kepolisian bahwa ia lah yang membunuh dan
memperkosa Angeline hingga tewas, agar AT mendapatkan bayaran sebesar Rp 200
juta.
Penyelidikan
yang dilakukan polisi akhirnya mengarah pada dugaan keterlibatan Margriet dan
Agus, mantan anak buah Magriet. Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet
Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet diduga
sebagai pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Terkait dengan itu, polisi juga
menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepadanya.